Laporan Tata Kelola Perusahaan Daerah BPR Klangenan Tahun 2017

Laporan Tata Kelola Perusahaan Daerah BPR Klangenan Tahun 2017

CIREBON - Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Klangenan secara konsisten dan berkesinambungan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Good Corporate Governance (GCG). Karena semakin tingginya risiko dan tantangan yang dihadapi industri perbankan khususnya BPR. Untuk itu, PD BPR Klangenan berkomitmen memberikan pelayanan jasa perbankan yang cepat, tepat dan aman kepada kepuasan nasabah. Hal tersebut untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan yang tangguh dan dipercaya masyarakat pedesaan. Selain itu, PD BPR Klangenan juga memiliki komitmen yang tinggi dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon dan umumnya pembangunan ekonomi Indonesia. Sehingga membutuhkan suatu sistem, pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya dalam mewujudkan kinerja pertumbuhan yang berkelanjutan, stabil, memiliki daya saing dan nilai yang tinggi bagi perusahaan, serta dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Dalam mendukung penguatan tata kelola yang baik PD BPR Klangenan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan (GCG) sesuai standar yang berlaku dan menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggujawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Selain lima prinsip tersebut, PD BPR Klangenan berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan melalui penyempurnaan terhadap praktik pelaksanaan tata kelola yang diikuti Dewan Pengawas, Direksi, seluruh karyawan PD BPR Klangenan dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan baik. Sementara penyusunan kebijakan tata kelola perusahaan PD BPR Klangenan mengacu kepada:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Selengkapnya klik di bawah ini: Laporan Tata Kelola Perusahaan Daerah BPR Klangenan Tahun 2017

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: